Rabu, 08 Januari 2014

Sertifikasi Benih Labu Botol

Beberapa hari yang lalu saya mendapatkan sms berupa pemesanan         1 paket benih labu botol dari seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bogor. Dia menawar dengan harga yang lebih rendah karena benih yang dijual tidak bersertifikat. Saya jelaskan bahwa penjualan benih  tidak bersifat komersil hanya untuk kalangan penghobby saja, jadi saya persilahkan untuk membeli benih labu botol bersertifikat dari penjual yang lain.


      Saya yakin bahwa keinginan tersebut pasti tidak akan terlaksana untuk penjual benih di Indonesia karena untuk sertifikasi benih perlu ditempuh prosedur yang cukup rumit dan tentu saja dengan biaya yang lumayan mahal.
      Berikut kutipan penjelasan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan dari website Kementerian Pertanian - Direktorat Jenderal Perkebunan agar sahabat saya yang calon sarjana pertanian tersebut tidak menuntut banyak kepada orang yang menjual benih dalam jumlah kecil sekedar berbagi saja dengan para penghobby yang lain setanah air.



       Benih merupakan salah satu faktor penting dalam proses budidaya tanaman perkebunan. Disinilah peran lembaga/istansi terkait dalam pengawasan dan sertifikasi benih tanaman  selain memberikan jaminan benih unggul, sehingga benih palsu atau tidak bersertifikat bisa terhidari juga untuk mencegah terjadinya peredaran benih  palsu yang semakin marak.
   Tujuan sertifikasi benih adalah Menjaga kemurnian varietas melalui pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan asal usul bibit, memelihara mutu benih melalui pemeriksaan kesehatan benih, memberikan jaminan kepada pengguna benih tentang kepastian mutu bibit dan varietas yang akan digunakan, memberikan legalitas kepada produsen benih, bahwa benih yang dihasilkan terjamin kemurnian dan mutunya.
     Sertifikasi dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pengawasan mutu dan sertifikasi benih tanaman, antara lain Unit Pelaksana Teknis (UPT Pusat) yaitu BBP2TP, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perbenihan tanaman perkebunan, Instansi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (IP2MB) tanaman perkebuan dan Bagi provinsi yang belum memiliki UPTD dilakukan oleh satuan tugas perbenihan yang dibentuk berdasarkan surat keputusan kepala dinas yang menangani perkebunan dengan didampingi oleh BBP2TP sesuai dengan wilayah kerjanya.
   Untuk mendapatkan sertifikat benih, produsen benih mengajukan permohonan tertulis kepada UPTD/lembaga yang menangani perbenihan, dengan dilengkapi persyaratan antara lain: Bukti penguasaan lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih, kepemilikan atau penguasaan benih sumber pohon induk yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang, perencanaan produksi, pengusaan fasilitas sesui dengan tanaman yang diusahakan, dan melampirkan foto copy izin produksi/tanda registrasi Usaha Perbenihan (TRUP).
    Kegiatan sertifikasi diantaranya pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan lapangan dilakukan terhadap dokumen, pertanaman dan peralatan. Pemeriksaan dokumen yaitu untuk memeriksa dokumen apakah sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan sebelum benih disebar, pemeriksaan pertanaman dilakukan pada fase-fase pertumbuhan sehingga pertanaman tersebut bebas dari tanaman voluntir (tanaman yang berasal dari sisa tanaman sebelumnya), tipe samping dan terhindar dari penyerbukan yang diinginkan.
    Pelabelan benih bina yang telah lulus sertifikat diedarkan wajib diberi label yang bertuliskan “Benih Bersertifikat”. Label untuk benih yang diperbanyak dengan kultur jaringan dan dalam bentuk planlet memuat: nama jenis dan varieta, nomor induk, kelas benih dan nomor kelompok, tanggal trasfer/tanggal kadaluarsa, masa berlaku label dan nama dan alamat produsen.
     Pembuatan label oleh produsen benih dengan menggunakan nomor seri dari Lembaga/UPTD perbenihan setempat. Untuk mendapatkan nomor dari label, produsen mengajukan permohonan dengan melampirkan jumlah label sertifikat yang diperlukan, nomor pengujian, nomor kelompok benih, jenis, varieta, jumlah wadah, berat bersih tiap wadah, nama dan alamat produsen. Label dipasang oleh produsen benih dan diawasi oleh Lembaga/UPTD setempat.
     Warna label benih penjenis berwarna kuning, benih dasar berwarna putih, benih pokok berwarna ungu dan benih ebar berwarn biru. Khusus untuk sertifikat benih non bina maka diberikan Surat Keterangan Mutu Benih (SKMB) dan diberi warna label merah jambu.
     Pengujian dan pelabelan ulang dapat dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebelum habis masa edar. Pengujian dan pelabelan ulang dapat dilakukan terhadap benih produksi dalam negeri atau yang berasal dari pemasukan benih luar negeri oleh produsen atau pengedar benih. Pengujian dan pelabelan ulang ini dapat dilakukan oleh produsen dengan mengajukan permohonan pengambilan contoh benih. Apabila hasil pengujian dan pelabelan ulang memenuhi syarat, produsen atau pengedar benih dapat memasang label ulang dengan kata-kata “Label Ulang”. 

     Demikian sekilas tentang sertifikasi benih, jadi kalau ada tuntutan untuk sertifikasi benih labu botol yang dijual sepertinya adalah mimpi di siang hari bolong, karena jelas labu botol hanya ditanam di halaman rumah bukan untuk dikebunkan secara luas dan komersil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Blog Labu Botol. Tinggalkan komentar Anda disini...