Saya yakin bahwa keinginan tersebut pasti tidak akan terlaksana untuk penjual benih di Indonesia karena untuk sertifikasi benih perlu ditempuh prosedur yang cukup rumit dan tentu saja dengan biaya yang lumayan mahal.
Berikut kutipan penjelasan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan dari website Kementerian Pertanian - Direktorat Jenderal Perkebunan agar sahabat saya yang calon sarjana pertanian tersebut tidak menuntut banyak kepada orang yang menjual benih dalam jumlah kecil sekedar berbagi saja dengan para penghobby yang lain setanah air.
Benih
merupakan salah satu faktor penting dalam proses budidaya tanaman perkebunan.
Disinilah peran lembaga/istansi terkait dalam pengawasan dan sertifikasi benih
tanaman selain memberikan jaminan benih unggul, sehingga benih palsu atau
tidak bersertifikat bisa terhidari juga untuk mencegah terjadinya peredaran
benih palsu yang semakin marak.
Tujuan
sertifikasi benih adalah Menjaga kemurnian varietas melalui pemeriksaan
lapangan dan pemeriksaan asal usul bibit, memelihara mutu benih melalui
pemeriksaan kesehatan benih, memberikan jaminan kepada pengguna benih tentang
kepastian mutu bibit dan varietas yang akan digunakan, memberikan legalitas
kepada produsen benih, bahwa benih yang dihasilkan terjamin kemurnian dan
mutunya.
Sertifikasi
dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi
pengawasan mutu dan sertifikasi benih tanaman, antara lain Unit Pelaksana
Teknis (UPT Pusat) yaitu BBP2TP, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perbenihan
tanaman perkebunan, Instansi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (IP2MB)
tanaman perkebuan dan Bagi provinsi yang belum memiliki UPTD dilakukan oleh
satuan tugas perbenihan yang dibentuk berdasarkan surat keputusan kepala dinas
yang menangani perkebunan dengan didampingi oleh BBP2TP sesuai dengan wilayah
kerjanya.
Untuk
mendapatkan sertifikat benih, produsen benih mengajukan permohonan tertulis
kepada UPTD/lembaga yang menangani perbenihan, dengan dilengkapi persyaratan
antara lain: Bukti penguasaan lahan yang akan digunakan untuk memproduksi
benih, kepemilikan atau penguasaan benih sumber pohon induk yang telah
ditetapkan oleh instansi yang berwenang, perencanaan produksi, pengusaan
fasilitas sesui dengan tanaman yang diusahakan, dan melampirkan foto copy izin
produksi/tanda registrasi Usaha Perbenihan (TRUP).
Kegiatan
sertifikasi diantaranya pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan lapangan dilakukan
terhadap dokumen, pertanaman dan peralatan. Pemeriksaan dokumen yaitu untuk
memeriksa dokumen apakah sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan sebelum
benih disebar, pemeriksaan pertanaman dilakukan pada fase-fase pertumbuhan
sehingga pertanaman tersebut bebas dari tanaman voluntir (tanaman yang berasal
dari sisa tanaman sebelumnya), tipe samping dan terhindar dari penyerbukan yang
diinginkan.
Pelabelan
benih bina yang telah lulus sertifikat diedarkan wajib diberi label yang
bertuliskan “Benih Bersertifikat”. Label untuk benih yang diperbanyak dengan
kultur jaringan dan dalam bentuk planlet memuat: nama jenis dan varieta, nomor
induk, kelas benih dan nomor kelompok, tanggal trasfer/tanggal kadaluarsa, masa
berlaku label dan nama dan alamat produsen.
Pembuatan
label oleh produsen benih dengan menggunakan nomor seri dari Lembaga/UPTD
perbenihan setempat. Untuk mendapatkan nomor dari label, produsen mengajukan
permohonan dengan melampirkan jumlah label sertifikat yang diperlukan, nomor
pengujian, nomor kelompok benih, jenis, varieta, jumlah wadah, berat bersih
tiap wadah, nama dan alamat produsen. Label dipasang oleh produsen benih dan
diawasi oleh Lembaga/UPTD setempat.
Warna
label benih penjenis berwarna kuning, benih dasar berwarna putih, benih pokok
berwarna ungu dan benih ebar berwarn biru. Khusus untuk sertifikat benih non
bina maka diberikan Surat Keterangan Mutu Benih (SKMB) dan diberi warna label
merah jambu.
Pengujian dan pelabelan ulang dapat dilakukan
paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebelum habis masa edar.
Pengujian dan pelabelan ulang dapat dilakukan terhadap benih produksi dalam
negeri atau yang berasal dari pemasukan benih luar negeri oleh produsen atau
pengedar benih. Pengujian dan pelabelan ulang ini dapat dilakukan oleh produsen
dengan mengajukan permohonan pengambilan contoh benih. Apabila hasil pengujian
dan pelabelan ulang memenuhi syarat, produsen atau pengedar benih dapat
memasang label ulang dengan kata-kata “Label Ulang”.
Demikian sekilas tentang sertifikasi benih, jadi kalau ada tuntutan untuk sertifikasi benih labu botol yang dijual sepertinya adalah mimpi di siang hari bolong, karena jelas labu botol hanya ditanam di halaman rumah bukan untuk dikebunkan secara luas dan komersil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah mengunjungi Blog Labu Botol. Tinggalkan komentar Anda disini...